Panas! KPK Dalami Dugaan Permainan Kuota Haji, Siap Cek Langsung ke Arab Saudi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah luar biasa dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Tak hanya memeriksa ratusan saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, KPK juga berencana terbang langsung ke Arab Saudi untuk menelusuri kebenaran penggunaan kuota haji khusus oleh para jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan ketersediaan tempat, akomodasi, serta distribusi kuota haji.

“Ada rencana kita harus mengecek ke lokasi. Kami ingin memastikan tambahan kuota 20.000 orang, baik 10.000 yang reguler maupun 10.000 yang khusus, apakah benar tersedia dan sesuai aturan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Menurut Asep, pengecekan di Arab Saudi juga akan mencakup akomodasi dan jarak pemondokan jemaah dari lokasi ibadah seperti Masjidil Haram, Mina, dan Arafah. Harga dan fasilitas akomodasi, katanya, menjadi indikator penting dalam dugaan permainan kuota dan aliran dana.

“Makin dekat ke lokasi utama ibadah, makin mahal biayanya. Itu juga yang sedang kami dalami, apakah ada pengumpulan dana tambahan di balik pembagian kuota ini,” ucapnya.

KPK sejauh ini telah memeriksa sekitar 300 dari 400 agen travel haji di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan jual beli kuota haji khusus serta aliran dana dari asosiasi haji dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000, yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Namun, pembagian itu justru dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan khusus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan kebijakan tersebut. Bahkan, penyidik menemukan indikasi aliran dana besar di balik penerbitan SK tersebut.

Akibat pengalihan kuota ini, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga berubah menjadi kuota haji khusus yang dijual dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menggeledah rumah dan kantor pejabat Kemenag serta beberapa agen travel.

Meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, penyidikan terus berlanjut. “Kita ingin pastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya di lapangan,” tegas Asep.