Kementerian ATR/BPN Mendorong Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Program PTSL

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 dengan tema “Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan”. Rakernas kali ini dilaksanakan pada 6-9 Maret 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta dan diikuti seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, hingga Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dari setiap kabupaten/kota se-Indonesia.

Tema pada Rakernas tahun ini diusung sejalan dengan arah kebijakan strategis yang tertuang dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, di mana salah satunya adalah menjadikan lembaga pemerintahan digital yang terbuka dan terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Sejak Kementerian ATR/BPN dinahkodai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, terdapat sejumlah inovasi yang telah dilakukan.

Di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui Program PTSL. Dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, saat ini telah terdaftar sebanyak 101,1 juta bidang tanah dan telah tersertipikasi sebanyak 85 juta bidang tanah.

Dalam rangka percepatan realisasi target Program PTSL, terdapat beberapa langkah-langkah strategis yang telah dilakukan seperti melanjutkan kampanye Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) pemetaan bidang tanah yang terintegrasi melalui metode Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), penggerakan partisipasi masyarakat dengan dibantu Pengumpul Data Lapangan (Puldatan), kegiatan survei dan pemetaan dengan teknologi sistem Pesawat Udara Nirawak (PUNA) atau pesawat udara tanpa awak, hingga pembebasan biaya BPHTB

Program PTSL terbukti telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap perekanomian nasional. Terbukti sejak dilaksanakannya program PTSL dari tahun 2017 s.d. tahun 2022, telah terjadi pertumbuhan nilai ekonomi (Economic Value Added) sebesar ± 5.219 Triliun Rupiah yang diperoleh dari PBB,BPHTB, Hak Tanggungan, dsb.

Kedepannya, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah, termasuk percepatan sertipikasi rumah ibadat dan tanah wakaf melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadat dan Pesantren yang baru diluncurkan dalam Rakernas 2023 ini harapannya, setiap umat beragama mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah dan dapat beribadah dengan aman tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi sebagaimana perintah Presiden.

Dari aspek tata ruang, Kementerian ATR/BPN terus mendukung kemudahan periznan berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR perlu didukung oleh ketersediaan

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini, dari target 2000 RDTR di seluruh Indonesia (514 Kabupaten/Kota) telah terdapat 294 RDTR yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 114 RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kementerian ATR/BPN terus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung ketersediaan RDTR di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga baru meluncurkan layanan Customer Care Tata Ruang (CETAR). CETAR merupakan jenis layanan yang bertujuan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses informasi terkait KKPR dan informasi lainnya tentang Tata Ruang.

Untuk mendukung terwujudnya peningkatan investasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan dengan melakukan transformasi digital.

Kementerian ATR/BPN saat ini sudah memiliki 4 layanan elektronik yang mampu mengurangi 40% antrean di kantor kantor pertanahan. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan Sertipikat elektronik terhadap BMN pada April 2023 dan launching layanan elektronik Peralihan Hak (Jual Beli) pada September 2023.

Pada Rakernas kali ini akan diluncurkannya 7 Layanan Prioritas yang terdiri dari Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.

Komentar