Kementerian ATR/BPN Mendorong Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Program PTSL

Kementerian ATR/BPN juga memperluas jaringan layanan pengaduan masyarakat dengan meluncurkan Layanan Whatsapp Pengaduan Terintegrasi dengan 33 Kanwil BPN Provinsi seluruh Indonesia. Nantinya, masyarakat di 33 provinsi dapat melakukan konsultasi, pengaduan, dan berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN hanya dengan satu nomor, yakni 0811-1068-0000. Dengan demikian, tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu terkait dengan adanya Gugatan Tata Usaha Negara dari saudara Ponco Sutowo terhadap Surat Keputusan Kepala BPN nomor 169/HPL/BPN/89, Kementerian ATR BPN akan mengikuti proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Pada Rakernas 2023, Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk membahas terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengundang pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membahas terkait arah kebijakan yang akan diterapkan selama satu tahun ke depan. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama seluruh peserta guna merumuskan strategi dalam rangka peningkatan layanan di bidang pertanahan dan tata ruang. (Red/Hms)

Komentar