Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya memaparkan kunci visi pemerintah untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar transformasi ekonomi nasional. Beliau menegaskan bahwa sistem pendaftaran dan perlindungan HKI akan terus dimodernisasi agar lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari UMKM hingga perusahaan teknologi besar.
“Kekayaan intelektual adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi luar biasa di masa depan. Kita harus membangun ekosistem yang menghargai orisinalitas. Hari ini, kita berkomitmen untuk mempermudah birokrasi pendaftaran HKI sehingga para kreator kita merasa dihargai dan mendapatkan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” terang Supratman.
Momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Tahun 2026 ini juga diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dengan menggelar layanan konsultasi dan pendampingan layanan publik Kementerian Hukum di event Car Free Day (CFD) Lapangan Renon, Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang hadir langsung memantau jalannya layanan di Lapangan Renon, menyampaikan bahwa peringatan tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem kreatif di Pulau Dewata. Beliau menekankan bahwa Bali memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar, baik secara komunal maupun personal.
“Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bagi kita semua bahwa ide dan karya adalah aset berharga yang harus dilindungi secara hukum. Kami sengaja hadir di momen Car Free Day ini untuk melakukan jemput bola, agar masyarakat Bali bisa berkonsultasi langsung tanpa harus datang ke kantor pada hari kerja,” ujar Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, Kakanwil Eem Nurmanah menambahkan bahwa kehadiran layanan konsultasi dan pendampingan di ruang publik merupakan wujud nyata dari komitmen instansi dalam memberikan kemudahan akses bagi para kreator, pelaku UMKM, dan seniman lokal.
Sinergi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas karya anak bangsa kini semakin mudah dijangkau dan menjadi prioritas nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.














