Kepalanya Dipenggal, Warga Babel Tangkap Buaya Siluman Gunakan Monyet, Berapa Usia Buaya?

JurnalPatroliNews – Medan – Seekor buaya muara berukuran panjang 4,8 meter dengan berat sekitar 500 kilogram ditangkap dan kemudian kepalanya dipenggal warga setelah buaya itu mati karena dianggap sebagai ‘siluman’. Sebenarnya, berapa usia buaya ‘siluman’ tersebut?

Peneliti dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Hellen Kurniati, menjelaskan, ukuran buaya pada usia tertentu bakal tumbuh secara linier. Namun pertumbuhan ukuran buaya akan melambat ketika hewan tersebut mencapai usia tertentu.

“Kalau makhluk hidup, dia baru tumbuh itu dia akan linier pertumbuhannya. Kemudian ada satu waktu yang dia pertumbuhannya melambat. Jadi kurvanya itu nggak lurus, jadi pertumbuhannya pada umur tertentu dia akan melambat, nggak linier. Di reptil juga begitu,” ujar Hellen, Sabtu (9/8/2020).

Dia kemudian membandingkan ukuran buaya ‘siluman’ itu dengan penelitian buaya yang dilakukan di Australia. Hellen menyebut berdasarkan penelitian di Australia, buaya mencapai panjang 3 meter ketika sudah berumur 5 tahun.

“Kalau di Australia, ini paling maju penelitian buaya muara. Itu dengan panjang 3 meter, itu dia sudah berumur 5 tahun. Saya pikir itu masih linier ya pertumbuhannya,” ucap Hellen.

Berdasarkan penelitian itu, Hellen memperkirakan buaya ‘siluman’ di Babel sudah berusia 20 tahun. Dia menilai pertumbuhan buaya itu sudah melambat.

“4,8 meter itu saya perkirakan karena dia mulai melambat kalau ukuran tubuh segitu. Saya perkirakan itu sudah 20 tahun karena panjang 7 meter yang di Australia itu umurnya 50 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, rekaman berdurasi 19 detik memperlihatkan buaya berbobot 500 kg diangkut pakai buldoser. Beberapa warga dengan menggunakan sepeda motor mengiringi dari belakang. Buaya besar itu diperkirakan memiliki panjang 4,8 meter. Buaya tersebut ditangkap warga di Pulau Bangka, tepatnya di Desa Kayubesi.

Sekretaris Desa Kayubesi Junaidi membenarkan penangkapan buaya raksasa yang viral itu. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kayubesi, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Babel.

Dia mengatakan buaya itu ditangkap karena kerap mengganggu warga saat memancing di Sungai Kayubesi. Buaya raksasa itu ditangkap dengan cara dipancing menggunakan monyet.

“Warga menyakini buaya raksasa itu merupakan buaya siluman. Itu buaya peliharaan (siluman). Kalau buaya yang bersalah, dipanggil dengan ritual khusus lalu memakan pancing. Bagi yang tidak bersalah, tidak akan kena walau dipancing,” ujarnya.

Sebutan buaya ‘siluman’ itu juga telah ditepis LIPI. Menurut LIPI, buaya tersebut merupakan buaya muara yang memang habitatnya ada di Babel. Buaya muara atau Crocodylus porosus merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

(lk/*)

Komentar