JurnalPatroliNews – Jakarta – Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta menyerukan kepada Kejaksaan Agung agar segera mengusut dugaan keterlibatan Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, dalam pengelolaan anggaran tidak resmi atau yang mereka sebut sebagai “dana siluman” bernilai puluhan miliar rupiah.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejagung, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Ahmad Andi, Koordinator Aksi, menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan tidak tercantum dalam anggaran resmi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, namun diduga disisipkan di sejumlah dinas pemerintah daerah.
“Pokir resmi Ibu Isvie pada tahun 2025 hanya sekitar Rp12,3 miliar. Tapi, setelah kami telusuri, ditemukan anggaran besar yang muncul di beberapa instansi, seperti Dinas PUPR sebesar Rp65 miliar, Dinas Perumahan dan Permukiman Rp77 miliar, dan Dinas Pertanian sebesar Rp40 miliar,” jelas Ahmad.
Menurutnya, pola serupa juga terjadi di tahun anggaran sebelumnya. Pada 2024, tercatat bahwa pokir resmi Isvie hanya Rp14 miliar berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Namun, dana tambahan mencurigakan kembali terdeteksi di berbagai dinas.
Ahmad juga menyoroti penggunaan istilah “direktif” dalam dokumen anggaran tersebut. Ia menduga istilah ini digunakan untuk menutupi asal-usul dana yang sesungguhnya. Padahal, secara aturan, “direktif” hanya sah bila merupakan arahan resmi kepala daerah.
“Banyak anggaran dalam dinas dicantumkan dengan label ‘direktif kepala daerah’. Tapi dugaan kami, istilah ini sengaja dipakai untuk menyamarkan intervensi Ketua DPRD. Ini bentuk manipulasi yang patut dicurigai,” ujarnya.
Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta menilai bahwa praktik ini bisa menjadi pintu masuk bagi dugaan korupsi sistematis di tingkat daerah, yang jika tidak segera diungkap akan merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Untuk itu, kami mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan. Jangan biarkan permainan anggaran semacam ini terus berlangsung dan merugikan rakyat NTB,” tegas Ahmad.














