JurnalPatroliNews – Bekasi – Harapan besar disampaikan Muhammad Haikal, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha, kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah serius memberantas praktik mafia tanah yang hingga kini masih marak, termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Alih-alih memperoleh keadilan, sejumlah pengurus KUD Nugraha justru dijadikan tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Padahal, menurut Haikal, persoalan sebenarnya mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam proses pengalihan tanah milik koperasi.
“Melihat indikasi kuat adanya kriminalisasi, kami meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo agar komitmen pemberantasan mafia tanah benar-benar dijalankan,” ujar Haikal, Jumat (26/9/2025).
Ia juga menuntut Polda Metro Jaya menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penyidik Polres Metro Bekasi, serta mendorong Kompolnas dan Ombudsman untuk mengawasi jalannya proses hukum yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar asas keadilan.
Haikal menjelaskan, lahan bermasalah tersebut seluas 2.000 m² berada di Kampung Gabus, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. Tanah ini tercatat dalam girik tahun 1980 dengan PBB atas nama koperasi, serta dikelola anggota untuk pertanian. Namun, pada 2014 muncul Akta Jual Beli (AJB) Nomor 760/2014, yang menyebut tanah itu dijual oleh pengurus periode 2014–2019 kepada Neni Triana, anak dari bendahara saat itu, Nemin Arsyad.
Menurut Haikal, AJB tersebut cacat hukum. Ketua koperasi masa itu, H. Drahim Arisi, menegaskan tidak pernah menandatangani atau menyetujui penjualan aset. Lebih lanjut, pada 2022 tanah itu sudah berubah status menjadi SHM Nomor 02321 atas nama Neni Triana lewat program PTSL.
Namun belakangan, Neni sendiri menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak pernah membeli, mengajukan sertifikat, atau menandatangani dokumen apa pun terkait lahan tersebut. Ia bahkan mengaku KTP aslinya digunakan tanpa izin untuk mengurus dokumen pertanahan.
“Seluruh tanda tangan yang dipakai dalam proses sertifikasi jelas-jelas palsu,” tegas Haikal.
Ironisnya, laporan pemalsuan yang diajukan KUD Nugraha justru berbalik. Saat pengurus memasang plang bertuliskan “Tanah Milik KUD Nugraha” sebagai upaya penyelamatan aset, mereka dilaporkan dengan pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin.
Bahkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor B/6867/VII/2024/Resort Bks tertanggal 8 Juli 2024 resmi menetapkan pengurus koperasi sebagai tersangka.
Haikal menilai penanganan laporan yang mereka ajukan diabaikan oleh aparat. “Sudah dua kali kami melapor, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan dari Polres Metro Bekasi,” pungkasnya.














