Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Penyiksaan 14 Aktivis KNPB

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera memeriksa Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Untung Sangaji dalam kasus dugaan penyikaan 14 anggota Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Merauke. Permintaan itu dinyatakan Koalisi dalam siaran pers tertulis mereka pada Selasa (22/12/2020).

Dalam siaran pers tertulisnya, Koalisi menyoroti pernyataan AKBP Untung Sangaji yang diberitakan Harian Cenderawasih Pos. Dalam pemberitaan itu, AKBP Untung Sangaji membantah Kepolisian Resor Merauke melakukan kriminalisasi terhadap 14 aktivis KNPB Merauke. Untung menyatakan 14 aktivis KNPB ditetapkan sebagai tersangka makar, dan dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 106, 107, 110 KUHP.

Koalisi menegaskan AKBP Untung Sangaji seharusnya segera menangani dugaan penyikaan yang dilakukan polisi terhadap 14 aktivis KNPB Merauke. Koalisi menyatakan setiap tindakan penyidik menangkap orang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Fakta penangkapan mengunakan pendekatan kekerasan secara jelas menunjukan bahwa Kapolres Merauke dan jajarannya  telah mengabaikan perintah penjelasan pasal 17, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatas. Penjelasan tersebut berpijak pada prinsip ‘Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum’ sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik,” demikian siaran pers Koalisi.

Koalisi menyatakan proses penangkapan mengunakan pendekatan kekerasan melanggar Pasal 351 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan Pasal 1, Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia junto Pasal 7, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Koalisi menilai pernyataan AKBP Untung Sangaji yang diberitakan media justru mengindikasikan keterlibatannya dalam tindakan kekerasan terhadap 14 aktivis KNPB.

“Sepertinya Kapolres Merauke tidak mengamalkan ‘asas pra duga tak bersalah’ dalam proses penegakan hukum terhadap 14 orang aktivis KNPB Merauke. Selain itu, mungkin Kapolres Merauke juga lupa membaca ketentuan ‘Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’ sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” demikian siaran pers Koalisi.

Koalisi menyatakan Kepolisian Resor Merauke memiliki kewajiban menjalankan ketentuan konstitusi terkait “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sebagaimana diatur pada pasal 28i ayat (4), UUD 1945. “Pengabaian dasar itu melahirkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap 14 Aktivis KNPB Merauke, tindakan pengrusakan terhadap banguan Sekretariat KNPB Merauke. Kami meminta Komnas HAM RI segera memeriksa Kapolres Merauke dan jajarannya atas dugaan tindakan penyiksaan,” demikian siaran pers Koalisi.

Koalisi juga meminta Kapolri melalui Kepala Kepolisian Daerah Papua memberikan pemahaman tentang UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri kepada Kapolres Merauke dan jajarannya.

“[Kami meminta] Kapolda Papua menangkap dan mengadili Kapolres Merauke atas tindak pidana penganiayaan terhadap 14 Aktivis KNPB Merauke sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengrusakan terhadap bangunan Sekretariat KNPB Merauke sebagaimana diatur 170 KUHP, dan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolda Papua [harus] segera memerintahkan Direskrimum Polda Papua untuk menangkap dan mengadili oknum anggota Kepolisian Resort Merauke pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap 14 Aktivis KNPB Merauke,” demikian siaran pers Koalisi.  (jubi)

Komentar