JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada hari ini, Senin, 15 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Zarof Ricar berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perkara korupsi yang menyangkut proses pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
“Benar, hari ini yang bersangkutan dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025).
KPK sebelumnya mengumumkan peningkatan penanganan perkara suap di Mahkamah Agung menjadi penyidikan TPPU pada 5 Maret 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum secara resmi merilis identitas para tersangka. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan selaku mantan Sekretaris MA, penyanyi Windy Idol, serta Rinaldo Septariando B yang merupakan kakak Windy Idol.
Selain dijerat dengan pasal TPPU, Hasbi Hasan juga kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan suap lain terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus terbaru itu, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Berkas perkara Menas Erwin sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sementara itu, dalam perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2025. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding pada Kamis, 20 Juni 2024. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK mengungkap bahwa Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto diduga menerima pemberian uang senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, dengan porsi yang diterima Hasbi mencapai Rp3,25 miliar. Selain itu, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap jabatannya sepanjang periode Januari 2021 hingga Februari 2022, dengan total nilai mencapai Rp630.844.400.














