KPK Segera Tindaklanjuti Peran Donny Tri Istiqomah Usai Putusan Hasto Kristiyanto

JurnalPatroliNewsJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga kader PDI Perjuangan, akan segera dilanjutkan. Langkah ini diambil setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap untuk pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini secepat mungkin, dengan tetap memperhatikan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (28/7).

Kendati demikian, Budi belum menjelaskan secara pasti kapan Donny akan diperiksa oleh penyidik. Ia hanya menyebut bahwa dalam putusan hakim, Donny disebut turut terlibat bersama Hasto dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

“Fakta di pengadilan menunjukkan keterlibatan Donny, sehingga penyidik akan segera memproses langkah selanjutnya terhadap yang bersangkutan,” tambah Budi.

Dalam perkara ini, Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut juga memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Pengadilan menyatakan bahwa Hasto telah menyediakan Rp400 juta dari total dana Rp1,25 miliar untuk mendukung aksi suap kepada Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bukti komunikasi melalui aplikasi pesan dan rekaman percakapan turut menguatkan dugaan bahwa Hasto memegang peran sebagai koordinator dalam praktik suap tersebut.

Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Menurut hakim, tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana baik secara waktu maupun substansi, serta tidak terdapat dampak konkret dari perbuatannya.

Perkara ini tercatat dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Rios Rahmanto, serta dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Saat ini, baik pihak Hasto maupun KPK masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding dalam jangka waktu tujuh hari sesuai prosedur.