JurmalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kejaksaan menyetujui penghentian proses hukum terhadap Pauzi Nanjaya alias Pauzi bin Mardinus dalam perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Lebong.
Proses ekspose dilakukan secara daring pada Senin, 28 Juli 2025. Pauzi sebelumnya diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah memukul Rivaldo Mahendra dalam insiden pembubaran balap liar di Desa Tabeak Blau Dua pada 12 Januari 2025. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah sebagaimana tercatat dalam hasil visum RSUD Lebong.
Tersangka segera mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Mediasi antara kedua belah pihak berlangsung pada 14 Juli 2025, dipimpin oleh Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Heri Antoni, S.H., yang bertindak sebagai fasilitator. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus ke meja hijau.
Permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H., dan kemudian diperkuat melalui ekspose yang dipimpin JAM-Pidum.
Pertimbangan utama penghentian perkara ini antara lain:
- Perdamaian telah terjadi secara sukarela antara pelaku dan korban;
- Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf;
- Belum pernah dihukum sebelumnya dan baru kali ini melakukan tindak pidana;
- Ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun;
- Ada janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan;
- Proses damai berjalan tanpa tekanan atau intimidasi;
- Tidak ada manfaat signifikan melanjutkan perkara ke persidangan;
- Aspek sosiologis dan dukungan masyarakat menjadi pertimbangan.
JAM-Pidum menyampaikan bahwa Kejari Lebong akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata kepastian hukum yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar penghukuman,” tegas JAM-Pidum.














