Kuasa Hukum Lisa Mariana Soroti Kejanggalan Proses Hukum di DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus kuasa hukum Lisa Mariana, Roberto Sihotang, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (22/7/2025).

Dalam forum pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu, Roberto menyoroti perkara kliennya yang dikaitkan dengan UU ITE dan pornografi berjalan sangat cepat. Ia menyebut laporan dibuat pada 1 Juli, namun langsung naik ke tahap penyidikan keesokan harinya tanpa proses penyelidikan lebih dulu.

“Laporan tanggal 1 Juli, tanggal 2 langsung penyidikan tanpa ada penyelidikan. Ini kan luar biasa cepat. Kita bicara soal prosedur di KUHAP, bukan soal benar atau tidaknya perbuatan,” ujar Roberto.

Tak hanya itu, Roberto mengungkap adanya penggeledahan terhadap Lisa Mariana yang dilakukan Subdit Siber Polda Jawa Barat pada pukul 02.30 WIB dini hari, 4 Juli 2025. Parahnya, penggeledahan itu diduga tanpa disertai surat resmi yang seharusnya ditandatangani pihak yang digeledah.

Menurut Roberto, prosedur yang cacat hukum seperti itu menjadi cerminan lemahnya perlindungan bagi warga dalam proses hukum. Ia berharap revisi KUHAP dapat memperbaiki aturan agar penyidikan tidak lagi sewenang-wenang.

“Praktik di lapangan seperti ini kerap terjadi. Makanya revisi KUHAP harus memastikan perlindungan hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Selain itu, Roberto juga menyinggung soal celah hukum soal siapa saja yang berhak mengajukan praperadilan. Ia mencontohkan kasus yang pernah ia tangani, di mana seorang warga negara Amerika Serikat tiba-tiba digugat praperadilan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus.

“Siapa mereka ini? Padahal dalam pidana yang berkepentingan itu pelaku, korban, dan keluarga mereka,” jelas Roberto.

Ia berharap pembahasan KUHAP yang baru bisa mempertegas batasan hukum agar tidak ada lagi pihak tak berkepentingan yang bisa mencampuri perkara pidana lewat praperadilan.

“Kami harap dalam revisi KUHAP nanti ketegasan soal ini dimasukkan, demi keadilan yang akuntabel,” pungkasnya.