KPK Sayangkan Tak Digubrisnya Permintaan Audiensi soal RUU KUHAP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berlangsung tanpa melibatkan publik secara memadai.

Meski telah mengirim surat resmi untuk berdialog dengan pihak legislatif dan eksekutif, hingga kini KPK belum menerima tanggapan.

Hal itu diungkapkan oleh Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan di Biro Hukum KPK, dalam forum diskusi publik bertema “Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi” yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Imam menegaskan bahwa KPK sejatinya mendukung pembaruan terhadap KUHAP yang telah lama stagnan. Terlebih lagi, dengan akan berlakunya KUHP baru pada 1 Januari 2026, diperlukan penyesuaian terhadap hukum acara pidana agar selaras dengan substansi dan semangat hukum materiil yang baru tersebut.

“Pada dasarnya, KPK menyambut baik pembaruan KUHAP. Namun sayangnya, hingga kini kami belum dilibatkan dalam proses pembahasannya, bahkan surat audiensi yang kami kirimkan belum mendapat balasan,” ungkap Imam.

Ia menjelaskan bahwa KPK telah mengajukan surat resmi kepada Ketua DPR RI dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR RI. Tujuannya adalah untuk menyampaikan masukan substansial mengenai RUU tersebut. Tak hanya itu, permintaan serupa juga ditujukan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM.

“Kami tidak mengetahui secara pasti seperti apa perkembangan terkini dari isi RUU KUHAP, karena tidak ada informasi yang sampai kepada kami dan kami pun belum diajak berdiskusi secara langsung,” tambahnya.

Imam menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa keterlibatan lembaga antirasuah sangat penting dalam merumuskan hukum acara pidana yang kelak akan menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara korupsi.