Lagi-lagi Bos Ahok Bongkar Kasus ! Batal Beli LNG dari Mozambik, Pertamina Terancam Denda Rp39,5 Triliun

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Dikutip dari katadata, Rabu (6/1/2020), industri migas pelat merah, Pertamina digugat perusahaan migas asal Amerika, Anadarko Petroleum Corporation. Ceritanya, Anadarko menggugat Pertamina membayar gantu-rugi Rp39,5 triliun karena pembatalan perjanjian jual beli LNG secara sepihak pada Februari 2019.

Dalam perjanjian jual-beli itu, Pertamina akan mengimpor 1 juta ton (MTPA) gas per tahun dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd yang dimiliki Mozambique Area 1, anak usaha Anadarko, dalam jangka waktu 20 tahun.

Komisaris Utama Pertamin, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara perihal kisruh tersebut. Dia mengatakan, sejak Februari 2020 telah meminta penjelasan ke direksi Pertamina, terkait kontrak pembelian LNG.

Ahok mengatakan, komisaris telah mengevaluasi kebijakan Pertamina yang mengimpor LNG di tengah pasokan dalam negeri yang berlebih. Namun, ia tak membeberkan secara rinci mengenai hasil evaluasi tersebut.

Menurutnya, para direksi saat ini, tengah berdiskusi untuk mengatur masalah yang tengah menerpa perusahaan migas pelat merah tersebut. “Sejak Februari, dewan komisaris sudah mempersoalkan, dan meminta direksi selesaikan dengan baik pembelian yang dilakukan di masa empat dirut,” kata Ahok.

Ahok telah melaporkan persoalan yang membelit Pertamina kepada Kementerian BUMN. Namun, ketika dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga enggan memberikan penjelasan. “Tanya ke Pertamina saja mengenai detailnya,” ujarnya.

Katadata.co.id pun mencoba menghubungi SVP Corporate Communication & Investor Relation PT Pertamina (Persero), Agus Supriyanto. Namun yang bersangkutan juga enggan menjelaskan. “Segera akan kami share jawabannya Setelah diskusi pihak internal selesai,” ujarnya.

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra pernah menjelaskan alasan Pertamina mengimpor LNG dari Mozambik. Ketika itu dia mengatakan, pembelian LNG dari Mozambik rencananya untuk kebutuhan domestik, yang mayoritas digunakan untuk listrik dan RDMP. Alasan impor karena mendapatkan harga lebih murah dan dinilainya menguntungkan. Impor di Tengah Pasokan LNG Domestik yang berlebih

SKK Migas menyorot langkah Pertamina yang pernah membuat kontrak impor LNG dalam jangka panjang. Deputi Keuangan SKK Migas, Arief S Handoko, menyebut impor tak tepat di tengah pasokan LNG di dalam negeri yang cukup melimpah. “Negeri kita banyak LNG kok malah impor. Enggak ada semangat memperbaiki current account deficit,” kata Arief.

Ia menduga kebijakan Pertamina yang menandatangani pembelian LNG dari Mozambik lantaran perusahaan ingin mencari untung. Namun, sayangnya tanpa perhitungan matang. “Mau mencari profit besar tanpa perhitungan yang matang dan tidak memperhatikan produksi LNG dalam negeri,” ujar dia.

Soal perjanjian impor LNG antara Pertamina dan Anadarko yang berbuntut gugatan, Arief mengaku tak tahu soal itu. Direktur eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai pembatalan perjanjian kemungkinan karena kesalahan perhitungan terhadap kebutuhan LNG dalam negeri.

Proyeksi kebutuhan LNG yang disusun oleh pemerintah dan Pertamina akan kebutuhan LNG ternyata meleset. Ternyata, pertumbuhan ekonomi dan konsumsi akan LNG jauh lebih rendah dari perkiraan.

Saat ini, pasokan LNG di dalam negeri mengalami kelebihan atau oversupply. Banyak kargo LNG di dalam negeri yang akhirnya harus dijual ke pasar spot.

Mamit menilai pembatalan kontrak pembelian berpotensi membawa Pertamina ke meja arbitrase internasional. “Perlu dilihat dari SPA, apakah ada klausul untuk memutuskan kontrak dengan kesepakatan apa,” kata dia.

Dia menyarankan agar Pertamina tetap komitmen untuk menyerap LNG tersebut, dengan menjualnya kembali ke pasar dalam negeri. Dibandingkan jika harus membayar denda yang sedemikian besar jika tidak bisa dinego. “Saya kira ini tidak akan terlalu mempengaruhi iklim investasi kita ke depan. Mengingat ini adalah perjanjian jual beli ya,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal Husin mengatakan tahun ini merupakan tahun yang cukup berat untuk industri hulu migas karena permintaan dunia akan sektor energi terus menurun.

Ia berharap permasalahan yang membelit Pertamina dapat diselesaikan kedua belah pihak tanpa ke arbitrase internasional. Pasalnya, kasus ini bisa mencoreng nama Pertamina sebagai buyer. “Yang pertama adalah balas suratnya, kedua duduk bersama membahas opsi apa saja yang bisa dijalankan agar meminimalisir kerugian masing-masing pihak,” ujar Moshe.

Pandemi Covid-19 menyebabkan melemahnya perekonomian dunia dan berimbas pada berkurangnya permintaan bahan bakar. Permintaan gas alam cair di pasar global anjlok yang berdampak pada terjadinya kelebihan pasokan LNG secara global.

Komoditas ini diperkirakan akan tumbuh seiring dengan meningkatnya permintaan dari Tiongkok dan India. Namun, selama periode 2021 hingga 2024 banyak proyek LNG yang mulai berproduksi secara bersamaan. Sehingga persaingan memperebutkan pasar LNG global makin ketat.   (bizlaw)

 

Komentar