Langkah Bijak Pemerintah Lawan Krisis Migor: Minyak Curah Tak Musnah, Pakai HET

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Minyak goreng (migor) curah tidak terlepas dari dampak krisis minyak goreng di Tanah Air. Padahal, seyogyanya, pemerintah bakal melarang migor curah beredar di pasar, dan menggantinya dengan migor kemasan sederhan bermerek MINYAKITA.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pasal 27 menetapkan, migor curah hanya dapat beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Namun, pemerintah kemudian memberikan relaksasi karena lonjakan harga migor akibat menanjaknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Lonjakan harga di saat pandemi Covid-19 dinilai terlalu membebani jika disertai pelarangan migor curah dari peredaran. Sebab, lonjakan harga CPO akan berdampak pada kenaikan harga migor curah, dan memiliki efek langsung ke kelompok rentan lonjakan harga.

Sementara, minyak goreng curah masih mendominasi konsumsi di dalam negeri, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti pedagang gorengan dan warung makan. Dan, pada medio November 2021, harga migor curah dilaporkan melonjak dari Rp11.000 per kg menjadi Rp17.000 per kg.

Memasuki bulan ketiga tahun 2022, harga CPO terus menanjak dan sempat cetak rekor. Pada Februari 2022, pemerintah memutuskan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor Rp14.000 per liter kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter untuk curah.

Namun, keputusan itu justru direspons dengan langkanya migor di pasar, bahkan pasar tradisional. Antrean pembelian migor dilaporkan terjadi hampir tiap hari. Pengusaha UMKM mengeluh kesulitan menjalankan usaha karena tidak mendapatkan migor curah.

Hampir 1,5 bulan setelah kebijakan HET, pemerintah pada 15 Maret 2022 mengumumkan kebijakan baru minyak goreng. Yakni, melepas harga ke mekanisme pasar dengan harapan bisa melancarkan distribusi hingga ke konsumen.

Pada saat bersamaan, pemerintah memutuskan menyubsidi minyak goreng curah sehingga harga ecerannya menjadi Rp14.000 liter. Subsidi berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan mekanisme mengacu pada subsidi biodiesel.

Langkah pemerintah mengatur migor curah sebenarnya dimulai sejak tahun 2010. Kala itu, muncul wacana melarang migor curah beredar dan diganti dengan migor kemasan sederhana, dengan merek MINYAKITA.

Wacana itu direalisasikan dalam Perubahan Atas Permendag No. 80/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah akan melarang migor curah per 2016, memberikan waktu transisi selama 1 tahun.Namun, peraturan itu kemudian dicabut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Migor curah hanya diizinkan beredar sampai 31 Desember 2021.

“Migor curah sebetulnya tidak dikenal dalam perdagangan dunia (tidak punya HS). Migor curah hanya ada di pasar domestik. Tadinya tahun 2022 ini tidak ada lagi migor curah diperdagangkan. Namun ditunda karena kondisi tidak memungkinkan,” kata Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung kepada rekan media, Kamis (17/3/2022).

Komentar