Lantaran Kerap Ditolak Istri Hubungan Intim, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Ini Pengakuan ‘JN’

JurnalPatroliNews – Pacitan – Seorang pria di Pacitan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Pelaku beralasan kerap ditolak istri saat mengajak berhubungan badan.

Pelaku yakni JN (37), warga Kecamatan Kebonagung. Kepada penyidik, ia mengaku tak kuasa menahan nafsu birahi.

Pasalnya, setiap mengajak berhubungan badan, sang istri menolak dengan alasan kelelahan. Sang istri sehari-hari bekerja membuat batu bata.

“Karena istrinya pelaku ketika diajak berhubungan selalu beralasan capek, karena habis kerja,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febrianto saat rilis, Jumat (26/6/2020) siang.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 UURI/35 Tahun 2014. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Sudah kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Sudah dilakukan penyidikan,” pungkas Aldo.

(lk/*)

Komentar