Terbongkar! Pria Ngaku Polisi Diduga Perkosa Anak, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Kejahatannya

JurnalPatroliNews | Medan — Aksi seorang pria berinisial DH (42) yang diduga menyamar sebagai anggota kepolisian berakhir di tangan aparat. Polrestabes Medan menangkap DH setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026). Polisi menyebut DH menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk menghentikan korban yang saat itu tengah berboncengan dengan seorang pria yang disebut sebagai kekasihnya.

Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, DH awalnya berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Setelah itu, pelaku mengaku sebagai polisi dan menanyakan kelengkapan berkendara dengan dalih melakukan pemeriksaan.

“Pelaku mengaku anggota polisi serta menanyakan kepada sepasang muda-mudi tersebut, ‘Sering enggak masuk ke hotel itu?’, dan menanyakan soal tidak memakai helm serta SIM,” kata Bimo, Kamis (20/8/2026).

Setelah menghentikan keduanya, DH meminta korban turun dari sepeda motor. Sementara pria yang bersama korban diperintahkan pergi dan memutar di lampu merah dengan alasan tidak menggunakan helm.

DH kemudian membawa korban menuju kawasan Jalan Ringroad hingga Jalan Ngumban Surbakti.

Dalam perjalanan, korban diminta meletakkan telepon selulernya di jok sepeda motor. DH juga disebut meminta korban bersembunyi di semak-semak agar pria yang sebelumnya bersamanya tidak mengetahui keberadaan mereka.

Pelaku kemudian membawa korban kembali ke kawasan Jalan Amal. Di lokasi tersebut, DH menemukan sebuah bangunan kosong yang sepi dan meminta korban masuk ke dalam.

Di dalam bangunan, DH diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

“Setelah itu pelaku langsung melakukan kejahatan asusila terhadap korban. Setelah melakukan kejahatan, pelaku menyuruh korban memakai baju dan pelaku pergi keluar dengan berkata, ‘Saya tunggu di luar’,” ujar Bimo.

Setelah kejadian, DH mengambil telepon seluler milik korban dan meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian mengungkap adanya rangkaian lain dalam perkara tersebut. DH disebut membawa ponsel korban dan bersama istri sirinya berinisial LM (45) menjual perangkat tersebut kepada seorang pria berinisial RH (24).

Ponsel itu disebut dijual dengan harga Rp600 ribu.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada keberadaan ponsel korban yang diketahui berada di kawasan Jalan Pardede, Gang Flamboyan.

Dari pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa ponsel tersebut berada di tangan RH. Penyidik kemudian menelusuri pihak yang menyerahkan ponsel kepada RH.

Menurut Bimo, nama LM muncul dalam penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi kediaman LM di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Namun, DH tidak berada di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui satu nama yang disebut oleh terduga penadah RH, yaitu LM yang melakukan penjualan handphone terhadap RH. Rumah LM berada di Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim langsung bergerak menuju TKP dan melihat LM berada di rumahnya. Namun, suaminya berinisial DH tidak berada di rumahnya,” jelas Bimo.

Polisi selanjutnya mengetahui DH berada di rumah istri pertamanya di kawasan Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap DH. Ia selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan bersama sejumlah barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap DH membuat polisi melakukan pendalaman lebih jauh. Penyidik menyebut tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Modus yang diduga digunakan relatif serupa, yakni mengaku sebagai anggota polisi, kemudian melakukan pemerasan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

“Sudah melakukan 20 lebih (aksi) di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kejahatan dengan modus ngaku polisi, memeras korban dan melakukan tindakan asusila,” kata Bimo.

Polisi juga menyebut menemukan enam video yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan seksual terhadap korban lain.

Penyidik masih menelusuri laporan polisi lain yang kemungkinan berkaitan dengan pengakuan tersebut.

DH juga disebut mengaku telah menjual enam telepon seluler milik korban kepada RH.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni DH (42), LM (45), dan RH (24).

Polisi menduga DH berperan melakukan kekerasan seksual dan mengambil telepon seluler korban. LM diduga membantu menjual telepon seluler tersebut, sedangkan RH diduga berperan sebagai penadah.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dan keterkaitannya dengan dugaan aksi lain.

DH juga diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Bimo menyebut tersangka merupakan residivis dalam perkara pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

“Tersangka DH merupakan residivis tahun 2020 di Polres Belawan dengan kasus pemerasan modus ngaku polisi. Dan tahun 2021 di Polsek Medan Tembung, dengan kasus pemerasan modus mengaku polisi,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut kini masih dikembangkan Polrestabes Medan, terutama untuk memastikan apakah pengakuan DH terkait lebih dari 20 aksi memiliki keterkaitan dengan laporan korban lain.

Komentar