JurnalPatroliNews – Jakarta – Ayah Tiri Perkosa Anak di Cianjur menjadi sorotan tajam publik setelah terungkapnya peran ibu kandung yang justru merelakan buah hatinya demi mempertahankan pernikahan.
Tersangka Aisah yang berusia 46 tahun diduga kuat tega mengorbankan anak gadisnya untuk disetubuhi oleh suaminya sendiri yang merupakan ayah tiri korban bernama Abas.
Perlakuan keji ini berawal dari keinginan tersangka Abas untuk menceraikan Aisah namun mendapatkan penolakan keras dari sang istri.
Demi mencegah perceraian tersebut tersangka Aisah kemudian menawarkan anak kandungnya yang saat itu masih berusia 14 tahun kepada suaminya.
Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak di Cianjur ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga akhirnya terbongkar pada Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menjelaskan bahwa aksi bejat ini merupakan kesepakatan antara ibu kandung dan ayah tiri korban.
Selama bertahun-tahun korban yang kini berusia 17 tahun terus dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya di bawah tekanan sang ibu.
Tersangka Aisah kerap membujuk dan menjanjikan berbagai fasilitas hidup layak agar korban tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Bahkan dari hasil pemeriksaan terungkap fakta mengejutkan bahwa ibu kandung korban sempat mendokumentasikan aksi persetubuhan tersebut dalam bentuk video.
Skandal ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada kakak kandungnya yang kemudian melapor ke polisi.
Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Atas perbuatan biadab tersebut kedua pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru.
Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah.













Komentar