JurnalPatroliNews | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap modus yang digunakan para pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual secara beramai-ramai terhadap seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Peristiwa yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026 itu dilakukan secara bertahap oleh puluhan pelaku dengan berbagai cara untuk menguasai korban.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 13 orang tersangka dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara 14 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, penyelidikan mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial AP sebelumnya telah mengenal korban. Pada awal Februari 2026, korban diajak bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor bersama sejumlah pelaku.
Namun ajakan tersebut diduga menjadi awal dari tindak pidana yang kemudian terjadi. Korban dibawa ke kawasan sepi di wilayah Desa Panggung, Kecamatan Sampang, tempat para pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergantian.
Menurut penyidik, korban sempat berupaya menolak, namun mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak mampu melawan.
“Korban sempat menolak. Namun para pelaku mengancam akan membawa korban ke lokasi yang lebih jauh dan tidak akan mengantarkannya pulang sehingga korban merasa ketakutan,” ujar AKBP Hartono.
Penyidik juga mengungkap bahwa aksi serupa kembali terjadi dalam kesempatan berbeda. Kali ini korban diajak berkeliling kota sebelum akhirnya dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Camplong.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga mengalami kondisi yang membuatnya tidak berdaya.
Berdasarkan keterangan korban, setelah itu para pelaku diduga kembali melakukan kekerasan seksual secara bergantian.
Polres Sampang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu seluruh pelaku yang belum tertangkap serta mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian juga memastikan proses pendampingan terhadap korban terus dilakukan bersama pihak terkait guna menjamin pemulihan serta perlindungan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.















Komentar