Laporan Jokowi Soal Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Masuk Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga laporan tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Ade, Jumat (11/7).

Dalam proses penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya diketahui telah menangani enam laporan polisi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Salah satu laporan tersebut dibuat langsung oleh Jokowi sendiri.

Dalam laporannya, Jokowi menuding adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejumlah tokoh telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, termasuk mantan Menpora Roy Suryo, dr. Tifauzia alias Dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, politisi PSI Dian Sandi, serta ajudan Presiden, Kompol Syarif Fitriansyah.

Komentar