Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga “Hilang”

Proses Hukum “Singkat”: Pada Februari 2025, Ni Wayan Dontri melaporkan Ibu Silviana dan PT SMI ke Polres Jembrana atas dugaan penyerobotan tanah.

  • Laporan Balik dan Pembatalan SHM: PT SMI kemudian merespons dengan membuat laporan informasi ke Polda Bali (Ditreskrimsus) mengenai dugaan korupsi oleh oknum ASN ATR BPN Jembrana. Laporan ini, menurut pihak pelapor, dijadikan dasar oleh Kepala ATR BPN Jembrana untuk merekomendasikan pembatalan SHM Ni Wayan Dontri.
  • SK Pembatalan Kanwil: Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Bali lantas mengeluarkan SK pembatalan dalam tempo hanya 1,5 bulan. Pihak pelapor menyebut kecepatan proses ini sebagai gerakan yang “sangat masif” dan “tiktokan” antara Polda dan Kepala ATR BPN Jembrana.
  • Tanah “Hilang”: Pihak Dontri menyesalkan bahwa sertifikatnya dibatalkan dan tanahnya dinyatakan “hilang” karena telah dikuasai PT SMI. Ironisnya, laporan polisi yang mereka buat di Polres Jembrana justru dihentikan penyelidikannya.

Indikasi Tumpang Tindih yang Janggal

Kuasa hukum Ni Wayan Dontri menyoroti kejanggalan pada alasan pembatalan SHM, yakni klaim tumpang tindih dengan objek tanah Silviana. Padahal, kedua objek tanah tersebut memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan riwayat perolehan yang berbeda.

“Tanah Ni Wayan Dontri berasal dari PTSL, sementara tanah Silviana dibeli dari Pan Dontri, ayah Silviana,” jelas Usman.

Anggota DPR RI menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh “oknum-oknum” terkait dalam kasus ini.