Komisi III Akan Panggil Pihak Terkait
Menanggapi aduan ini, Pimpinan Rapat RDPU, Bimantoro Wiyono, S.H, menyatakan Komisi III akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme internal.
“Komisi III akan menggunakan tenaga ahli untuk mendalami, memetakan, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Bimantoro.
Ia menegaskan, Komisi III akan segera memanggil dan mengklarifikasi semua pihak yang dilaporkan, termasuk Kepolisian, BPN (ATR/BPN), dan pihak swasta (PT SMI), dalam rapat-rapat selanjutnya.
“Komisi III berjanji akan memproses kasus ini untuk mencari solusi, titik temu, dan menemukan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Meskipun upaya hukum yang diajukan kepada Kapolri, Presiden, dan Menteri ATR BPN belum membuahkan hasil, Komisi III menegaskan komitmen untuk tetap mengawal dalam memberikan perlindungan hukum dan mendukung upaya pemulihan hak atas tanah warga.














