Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

JurnalPatroliNews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan mengapa pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Menurutnya, FPI bubar bukan karena pemerintah, melainkan tindakannya sendiri.

FPI, sambung Mahfud, bubar lantaran tidak bersedia mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang baru. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD ‘.

“FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum, bukan kita (pemerintah) yang buat,” ucapnya dalam video tersebut dilihat Rabu (13/1/2021).

Dia memaparkan, setiap organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Indonesia haruslah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut, sambungnya, diperbarui selama lima tahun sekali.

“Jadi begini, menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah, setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri,” ucapnya.

Mahfud menuturkan, bahwasanya pihak FPI enggan memperbarui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI ngotot menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.

“Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir tanggal 20 juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu,” ungkapnya.

Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu menjelaskan, jika FPI mau diberikan SKT baru, harus patuh dengan aturan yang berlaku. Ketika itu, sambung Mahfud, FPI berdalih meskipun AD ART berisikan ajakan-ajakan jihad, tapi mereka tetap berpegang pada Pancasila.

“Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan. Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI,” katanya.

Mahfud mengatakan, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan. “Mereka menyatakan ya udah kita tidak perlu SKT, karena SKT hanya administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berarti sejak saat itu dia sebagai ormas bubar, de jure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT.

(sdn)

Komentar