JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya ditetapkan pada usia 30 tahun.
Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun menyetujui permohonan ini. Putusan ini telah dipublikasikan di situs resmi MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan keputusan ini, MA memodifikasi ketentuan sehingga usia minimum untuk cagub dan wakil cagub yang sebelumnya harus 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, sekarang dihitung sejak pelantikan calon.
Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan sebelumnya berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai sebagai:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”
MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Komentar