Maksimalkan e-Katalog dan Marketplace, KPK Sebut : 70% Kasus Korupsi Terkait Barang dan Jasa

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta pemerintah memaksimalkan e-Katalog dan marketplace dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, ia mengatakan instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.

“Bahwa praktik penerapan kita pada marketplace ini dalam pengadaan barang/jasa merupakan satu instrumen penting dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi. sangat penting karena itu instrumen strategis dalam kaitan penegahan korupsi,” kata Nawawi Pomolango dalam diskusi di acara Aksi Pencegahan Korupsi Nasional (ANPK) Tahun 2020 yang disiarkan di akun YouTube KPK, Selasa (26/8/2020).

Nawawi menyebut hampir 70 persen kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari proses pengadaan barang/jasa. Bahkan, menurutnya, kasus korupsi dengan modus suap juga berawal dari proses pengadaan barang/jasa.

“Faktanya kita kasus yang ditangani KPK, misalnya sampai hari ini masih tercatat 70 persen itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, bukan 70 persen itu aja sebenarnya. Kemudian variasi kasus suap itu berawal dari pengadaan barang/jasa jadi kalau disimpulkan itu 100 persen perkara tindak pidana korupsi di KPK sumbernya dari pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

“Penerapan e-Katalog dan marketplace  dalam pengadaan barang/jasa sesuatu instrumen yang betul sangat pas dalam kaitan pencegahan korupsi,” imbuhnya.

Selain itu, Nawawi menilai proses pengadaan barang/jasa saat ini cenderung memakan waktu yang lama dan tidak efektif. Alhasil, menurutnya, penyerapan anggaran di pemerintah daerah dan kementerian/lembaga masih sangat rendah.

“Kita tahu misalnya penyerapan anggaran dari kementerian/lembaga dari pemerintah daerah itu masih sangat rendah. Permasalahannya itu dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan begitu lama dan tidak efektifnya. kita di situ efektif anggaran hilang, efektif waktunya hilang,” sebutnya.

Untuk itu, Nawawi menyebut penerapan e-Katalog dan marketplace sangatlah penting dalam proses pengadaan barang/jasa. Ia juga berharap ada inovasi-inovasi untuk meningkatkan penerapan e-Katalog dan  marketplace.

“Bahwa perlu dibangun pondasi yang kuat terus dicari inovasi yang bagus untuk bisa meningkat apa yang dimaksud dengan model e-Katalog dengan marketplace itu,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan mengatakan penerapan e-Katalog dan marketplace itu memang menjadi fokus kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini sudah ada sejumlah pengadaan barang-barang di Kemenkes sudah menerapkan e-Katalog.

“Menerapkan e-Katalog itu sebuah semangat yang luar biasa dan itu wujud bahwa niat yang sangat baik yang kemudian kami ejawantahkan melalui peraturan Nomor 3 Tahun 2020 dari LKPP dan kami laksanakan dan terbukti untuk e-Katalog obat-obat sudah di atas 1.000 dan terus bertambah penayangannya, dan alat kesehatan sudah 28 alkes dan ini harus segera diperbarui karena berakhir di 31 Desember 2020. Jadi harus kerja keras, kerja cepat nah untuk masalah yang pertama ini memang untuk pemborosan uang negara tidak terjadi, maka konsentrasi APBN kemudian untuk swasta kita akan bicarakan bersama penggunaannya,” kata Terawan. (lk/*)

Komentar