Manfaatkan e-Filling, Mau Lapor SPT Tapi NPWP Tak Aktif? Ini Solusinya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sejak 1 Januari 2023. Adapun hal ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Pajak tahun 2022. Bahkan ia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan pelaporan secara online, melalui e-Filling.

Batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sementaa itu untuk WP badan pada 30 April 2023. Namun, bagaimana apabila nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE), apakah masih bisa mengisi SPT?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir. Wajib pajak hanya perlu mengaktifkan kembali NPWP anda kemudian setelah NPWP aktif anda dapat kembali mengisi formulir pelaporan SPT.

Tapi sebelum itu, anda perlu mengetahui terlebih dahulu alasan NPWP dapat diberikan status NE. Status NPWP NE diberikan kepada mereka yang:

a) Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

c) Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

d) Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

e) Jika memenuhi ketentuan ini, maka wajib pajak bisa mengusulkan untuk menjadi NE sehingga tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Namun tidak berarti wajib pajak berstatus NE tidak bisa kembali aktif.

Jika langkah ini sudah dilakukan, maka wajib pajak bisa kembali mengaktifkan status NPWP, melalui langkah-langkah ini?

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id

2. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP

3. Isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan data lengkap

4. Serahkan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

5. Saat menyerahkan formulir ke KP, jangan lupa sertakan juga fotokopi KTP dan NPWP lama untuk dilampirkan

6. Selanjutnya petugas pajak di KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut.

Komentar