JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemblokiran rekening terhadap penunggak pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan tindakan yang sah secara hukum.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang secara rinci mengatur mekanisme pemblokiran rekening melalui perbankan atas permintaan DJP.
Dalam PMK tersebut, Pasal 29 dan Pasal 30 menegaskan bahwa bank wajib menahan dana sebesar jumlah pajak terutang berikut biaya penagihan dari wajib pajak atau penanggung pajak yang tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum kuat bagi DJP dalam melaksanakan penegakan aturan untuk memastikan kepatuhan pajak.
Pemblokiran rekening merupakan bagian dari strategi penagihan aktif DJP. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan sekaligus meningkatkan kedisiplinan wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 wajib pajak yang memiliki tunggakan mencapai Rp 119 miliar.
Pelaksanaan tersebut melibatkan sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) dan dilakukan melalui dua bank di Kota Medan pada Kamis (30/10/2025).
Menurut keterangan resmi DJP, pemblokiran dilakukan karena para wajib pajak tidak melunasi kewajiban mereka meskipun telah dikirimkan surat teguran dan surat paksa.
Langkah ini dinilai efektif dalam mempercepat proses penagihan sekaligus menekan potensi hilangnya penerimaan negara.














