Bapenda Banten Turun Tangan, 180 Ribu Kendaraan Ditempeli Teguran Pajak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai melaksanakan penempelan surat teguran bagi kendaraan bermotor yang tercatat menunggak pajak.

Program penempelan ini dilakukan sebagai upaya pengingat agar para pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kepala UPTD Samsat Ciputat, Beny Pribadi, membenarkan bahwa penempelan surat teguran berlangsung pada 1–4 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk peringatan langsung kepada wajib pajak yang masih menunda pembayaran pajak kendaraannya.

Penempelan surat teguran dilakukan di sejumlah titik yang menjadi lokasi parkir kendaraan umum, seperti Stasiun Pondok Ranji, Jurangmangu, dan Sudimara.

Ketiga lokasi tersebut berada dalam wilayah kerja Samsat Ciputat dan menjadi titik dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.

Beny menuturkan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Hal itu termasuk penyebaran surat pemberitahuan langsung ke rumah warga untuk memastikan pemilik kendaraan mengetahui masa berlaku pajak serta jadwal jatuh temponya. Namun, masih banyak kendaraan yang belum melakukan pembayaran meski telah diberikan kesempatan melalui program pemutihan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTDT Pendapatan Daerah Ciputat, Firdaus Akbar, mengungkapkan bahwa penempelan surat teguran merupakan tindak lanjut dari berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dari total sekitar 286.000 kendaraan yang sebelumnya tercatat menunggak, kini masih tersisa sekitar 180.000 kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.

Firdaus menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain menempelkan surat teguran, pihaknya juga terus menggelar pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di sejumlah lokasi strategis.

Warga yang kedapatan menunggak pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di titik pemeriksaan.

Program penempelan teguran ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.