Mantan Bupati Bogor Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,9 M dan Tanah, Serta Mobil

JurnalPatroliNews – Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengadili terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu (23/12).

Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dalam bentuk uang Rp8,9 miliar, 170.447 meter persegi tanah dan mobil mewah.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rachmat Yasin dengan Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, ia didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/12).

Dalam uraian jaksa KPK, diketahui pemberian gratifikasi uang Rp8,9 miliar atas permintaan Rachmat Yasin sendiri guna kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Pemberian tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat. Adapun lokasi transaksi dilakukan di Pendopo Bupati Bogor.

“Sehingga total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalah sebesar Rp8.961.326.222,94,” tutur jaksa.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.447 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya, jaksa mengungkapkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Sedangkan pemberian mobil senilai Rp773.856.000 atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

“Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian,” tutur Jaksa.

Sebelum perkara ini, Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

(*/lk)

Komentar