Marak di Manado Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ternyata Berbahaya dan Ada Aturannya

JurnalPatroliNews – Manado – Kendaraan listrik tak hanya mobil dan motor listrik saja, karena saat ini ada juga sepeda listrik, namun penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih menjadi perdebatan masyarakat apakah kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya atau tidak.

Di Kota Manado sendiri sepeda listrik saat ini banyak dijumpai digunakan untuk oleh ibu-ibu, atau anak-anak.

Namun, sering kali penggunaan sepeda listrik tak hanya di lingkungan perumahan atau kawasan tertutup saja, terkadang ada pengguna yang melaju di jalan raya. Padahal ini membahayakan pengendaranya.

Karena sepeda listrik para pengendaraannya pun kerap menganggap sama seperti menggunakan sepeda motor biasa, sehingga kerap tak mengenakan helm dan kelengkapan keselamatan yang lain.

Dalam paparannya, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah dikaji oleh pihaknya, menurut dia sebagian pengguna kerap mengabaikan keselamatan dan aturan berlalu lintas di jalan raya.

“Pada saat pelanggaran terjadi, tugas kami memberikan edukasi dan menjelaskan bahwa sepeda listrik ini masuk dalam kategori kendaraan khusus dan berbahaya jika digunakan tidak pada tempatnya,” ujar Julianto.

Soal pengguna yang kebanyakan anak-anak yang belum paham aturan dan mengemudi secara ugal-ugalan di jalan raya, seperti tidak menggunakan helm dan kerap melambung kendaraan lain yang lebih besar, pihak Polresta Manado menegaskan jika kedapatan akan ditindak.

“Kami sudah koordinasi dengan aparat Dishub Manado dan akan ditertibkan,” tegas dia.

Di Kota Manado sendiri biasanya sepeda listrik ini disewakan, namun si penyewa biasanya kurang memahami soal aturan keselamatan dan kerap mementingkan keuntungan semata.

“Pemilik penyewaan sepeda listrik wajib mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu dan tidak boleh di jalan raya,” jelas Julianto.

Pihak Polresta Manado sendiri telah merencanakan edukasi terkait penggunaan sepeda listrik ini di sekolah-sekolah yang ada di Kota Manado.

“Karena kebanyakan pengguna adalah anak-anak, edukasi akan kami mulai dari sekolah-sekolah dan diteruskan kepada pemilik dan penyewaan sepeda listrik tersebut,” ujar Kapolresta Manado.

Untuk diketahui aturan larangan sepeda listrik di jalan raya diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Yakni tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Adapun syarat penggunanya harus menggunakan helm, dengan usia minimal 12 tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk penumpang. Selain itu tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Untuk kendaraan tertentu ini termasuk sepeda listrik hanya boleh di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimalnya pun hanya boleh 25 km per jam.

Komentar