Marak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Teten Masduki: Ungkap 5 Modus, Ada Non-Anggota Bisa Pinjam Uang

JurnalPatroliNews, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut saat ini banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi. Teten menyebut ada lima modus yang digunakan pelaku, salah satunya mereka memberikan pinjaman dengan sangat mudah.

“Tidak hanya kepada anggota sendiri, tapi juga kepada masyarakat umum non-anggota. Di mana koperasi, hanya kepada anggota,” kata Teten dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain Kementerian Koperasi, beberapa pihak lain terlibat seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Polri, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Modus kedua yaitu membuat aplikasi dan situs yang seolah-olah punya legalitas dari Kementerian Koperasi. Ketiga, mencatut nama dan logo koperasi yang memang memiliki izin.

Keempat, meminta data dan kontak handphone untuk dapat diakses saat menginstal aplikasi. Kelima, memberikan syarat pinjaman yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut Teten, praktik pinjol ilegal berkedok koperasi ini bisa terjadi karena dua sebab utama. Pertama, adanya kemudahan bagi pelaku untuk membuat aplikasi dan situs. Penempata server di luar negeri juga akhirnya membuat pelaku sulit dilacak.

Kedua, masyarakat yang mudah terjerat karena tingkat literasi yang masih rendah. Sehingga, belum banyak yang mengetahui perbedaan pinjol berizin dan ilegal. Sementara, minta untuk meminjam lewat pinjol mengalami tren peningkatan.

Untuk itu, Teten meminta masyarakat melakukan crosscheck sebelum meminjam di pinjol. Pertama, mengecek legalitas bahan hukum dari pinjol ilegal berkedok koperasi ini. Kedua, mengecek langsung legalitasnya di dinas koperasi setempat. Ketiga, menyampaikan layanan pengaduan di lapor.go.id atau call center resmi 1500587.

(*/lk)

Komentar