Ma’ruf Amin Menjabat Sebagai Plt Presiden Selama Kunjungan Jokowi ke Luar Negeri!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dalam rangka kunjungan kerja selama 5 hari ke luar negeri, Kepresidenan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan tugas harian kepada Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 yang diundangkan pada 9 Januari 2024.

Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam pada tanggal 9 sampai dengan 14 Januari 2024, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” tulis aturan itu.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa jika ada kebutuhan akan aturan atau kebijakan baru, Wakil Presiden yang bertindak sebagai pelaksana tugas harus berkonsultasi dan meminta persetujuan dari presiden terlebih dahulu.

Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan berakhir, dan Wakil Presiden wajib segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Aturan ini menggarisbawahi kerjasama antara presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan efektif dan responsif.

Komentar