Masih Ada Waktu 20 Hari Kedepan, Ketum PBNU Said Aqil Minta: Cabut RUU HIP, Ganti Jadi RUU BPIP

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj meminta agar DPR mencabut dan merombak ulang seluruh substansi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Said lantas mengusulkan agar RUU tersebut diubah menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) usai melalui proses perombakan.

“Sebaiknya RUU HIP ini dicabut. Judul juga diubah total supaya tidak multitafsir. Langsung saja jadi RUU BPIP,” kata Said di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7).

Said menilai pembahasan RUU HIP sudah mengalami gejolak dan gelombang penolakan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Oleh karena itu, ia meminta agar RUU tersebut dicabut pembahasannya di DPR secara menyeluruh.

Said juga mengaku tak setuju bila RUU HIP diubah namanya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Ia menyatakan bila RUU itu hanya sekadar berganti nama, maka tak akan menyelesaikan persoalan dan meredam gejolak di tengah-tengah masyarakat.

Pernyataan Said merespons para purnawirawan TNI-Polri yang dipimpin Mantan Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno meminta RUU HIP diubah menjadi RUU PIP.

“Ini cuma pura-pura saja, kamuflase saja… Karena banyak masyarakat bawah, kyai-kiai masih belum memahami hal itu. Maka sebaiknya RUU HIP dicabut total,” kata dia.

MPR Sepakat Ditarik

Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan PBNU untuk mencabut RUU HIP. Ia beralasan subtansi RUU itu sangat membahayakan dan mengancam persatuan bangsa.

“Yang pasti kita sepakat bahwa RUU HIP ini karena kontraproduktif maka harus ditarik dan dihentikan pembahasannya,” kata Bamsoet.

Selanjutnya, Bamsoet menyerahkan sepenuhnya usulan RUU HIP kepada pemerintah. Ia menyatakan masih memiliki waktu sampai 20 hari ke depan bagi pemerintah untuk merespons perubahan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut kepada DPR.

“Termasuk judulnya dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan kepada keputusan pemerintah,” kata Bamsoet.

Tak hanya itu, Bamsoet juga menyerahkan kepada pemerintah untuk menggunakan haknya menjadikan RUU HIP diganti sebagai RUU BPIP sesuai usulan PBNU.

“Apakah pemerintah menggunakan haknya untuk menjadikan hak inisiatif pemerintah agar diganti jadi RUU BPIP, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” kata dia. (lk/*)

Komentar