Mayoritas Rumah Ibadah di Minahasa Diijinkan Dibuka Kembali

JurnalPatroliNews – Tondano,— Melalui Surat Edaran DR Ir Royke Octavian Roring MSi Nomor: 619/BM-VII-2020 tertanggal 7 Juli 2020, maka mayoritas rumah ibadah yang ada di Kabupaten Minahasa diijinkan untuk dibuka kembali.

Hal itu dibenarkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya Kainde SH MAP kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, untuk mengindari pemahaman yang keliru dari masyarakat secara umum, maka disampaikan bahwa rumah ibadah yang boleh dibuka dengan pembatasan jumlah jemaat hanya dimungkinkan pada wilayah/desa sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran.

“Pembukaan kembali rumah ibadah ini sesuai Surat Edaran mulai dilakukan pada Minggu (12/7/2020) mendatang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Kainde.

Berikut ini poin-poin penting dalam Surat Edaran Bupati Minahasa:

1. Pemberlakun ibadah di rumah ibadah diwilayah kabupaten minahasa akan dimulai pada minggu kedua bulan Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan, yaitu:

a. Kapasitas atau daya tampung rumah ibadah yang bisa di isi tidak bisa melebihi dari 40% dari total kapasitas yang tersedia.

b. Tempat pelaksanaan ibadah agar dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah

c. Menyiapkan Thermo Scan.

d. Menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

e. Seluruh jemaat/Jemaah wajib menggunakan masker.

2. Pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah sesuai hasil rapat FKUB Kabupaten Minahasa diatur sebagai berikut:

a. Desa/Kelurahan zona hijau atau tidak ada yang terkonfirmasi positif dapat melaksanakan ibadah dirumah-rumah ibadah dan tidak bisa melebihi 40% dari kapasitas yang tersedia.

b. Desa/Kelurahan zona kuning yaitu yang memiliki status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka ibadah hanya di ikuti oleh pimpinan agama/majelis jemaat.

c. Desa/Kelurahan zona merah yaitu yang memiliki warga terkonfirmasi positif masih tetap beribadah dirumah dan belum direkomendasikan untuk melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah.

3. Masing masing pimpinan agama agar mengatur prosedur tetap tambahan dari protokol kesehatan secara umum, seperti membatasi waktu ibadah, panduan ibadah dalam bentuk slide dan tidak di cetak, tidak ada kelompok pujian serta membagi jemaat dalam beribadah.

4. Masing-masing pimpinan agama agar mempersiapakan seluruh peralatan sesuai dengan protocol Kesehatan dalam rangka pelaksanaan ibadah di rumah rumah ibadah, seperti thermo scan, wadah cuci tangan, sprayer dan disinfektan, baliho/banner pengumuman protokol Kesehatan sebelum pemberlakuan ibadah di rumah ibadah.

5. Masing masing pimpinan agama agar mensosialisasikan kepada jemaat untuk ibadah di rumah ibadah harus sesuai dengan standar Kesehatan COVID-19 dalam rangka penerapan new normal.

6. Pelaksanaan ibadah ibadah dirumah yang melibatkan banyak orang agar dihindari kecuali acara duka, tetap dengan protap Kesehatan.

7. Untuk pelaksanaan ibadah Peneguhan/Akad nikah di tempat ibadah agar tetap memperhatikan protokol Kesehatan dan jumlah yang hadir dibatasi hanya pimpinan agama, mempelai dan keluarga inti serta undangan yang sesuai ketentuan tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah.

8. Jika terjadi perkembangan zona aman menjadi tidak aman maka pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut.

9. Seluruh pimpinan agama sebelum melakukan ibadah di rumah ibadah agar melakukan koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan

10. Tim pemantau/pengawas COVID-19 yang dibentuk desa/kelurahan dan kecamatan yang keanggotaanya melibatkan pimpinan agama setempat akan melakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan protocol Kesehatan COVID-19 di rumah rumah ibadah

11. Pimpina agama wajib menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Tim Gugus Tugas untuk rekomendasi pelaksanaan ibadah di luar rumah ibadah.

12. Untuk wilayah desa/kelurahan zona wilayah sebagaimana dalam point 2(dua) akan dievaluasi secara intensif oleh tim pemantau, pengurus dan gugus tugas Kabupaten Minahasa.

(***/Frangki Wullur)

Komentar