JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mendorong transformasi pola kerja di sektor perkantoran dengan mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4), dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Menurut Yassierli, kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih modern dan produktif.
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan masing-masing,” ujarnya.
Meski bersifat imbauan, pemerintah menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan. Namun, Menaker menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja.
Ia memastikan bahwa kebijakan bekerja dari rumah tidak boleh mengurangi gaji maupun hak cuti tahunan karyawan. Di sisi lain, pekerja tetap dituntut menjaga kinerja dan produktivitas meski tidak berada di kantor.
“Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga,” tegasnya.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Yassierli menyebut sejumlah sektor vital tetap membutuhkan kehadiran fisik secara penuh, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, logistik, industri manufaktur, ritel, perdagangan, jasa keuangan, hingga sektor makanan dan minuman.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mendorong perusahaan untuk lebih efisien dalam penggunaan energi. Perusahaan diminta mulai mengadopsi teknologi hemat energi serta menerapkan sistem pemantauan konsumsi listrik dan bahan bakar secara lebih terukur.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah mendorong adanya dialog antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Pelibatan karyawan dinilai penting guna menciptakan pola kerja yang adaptif sekaligus mendukung efisiensi energi nasional.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.














