Mengaku Berdosa!  Terungkap Alasan Bharada Eliezer Sempat Bohongi Kapolri soal Pembunuhan Yosua

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard berujar dirinya sempat dipanggil Listyo untuk menjelaskan kematian Yosua. Namun, saat menghadap Listyo, dia menceritakan kematian Yosua berdasarkan skenario yang telah disusun atasannya yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Skenario dimaksud di antaranya meliputi dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Saguling hingga peristiwa tembak-menembak yang melibatkan Richard dan Yosua.

“Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS [Ferdy Sambo] di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan, ‘Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.’ Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga,” ujar Richard di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Richard menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana.

Dia menjelaskan baru membeberkan peristiwa sebenarnya pada pertemuan kedua dengan Kapolri. Dalam sidang ini tidak dijelaskan waktu penyampaian keterangan tersebut.

“Pertemuan kedua sudah terbuka,” terang Richard.

Dalam sidang ini, Richard mengaku berdosa telah menghabisi nyawa Yosua. Dia merasa bersalah karena menuruti perintah Sambo dengan alasan takut.

Rasa bersalah itu membuat dia pada akhirnya membongkar kasus pembunuhan tersebut, menepis skenario yang dibuat Sambo.

“Itu alasan mu mau menceritakan yang benar?” tanya hakim.

“Iya, saya merasa tertekan Yang Mulia. Beruntungnya pas saya dibawa [Tim Polri] itu enggak ada komunikasi dengan FS lagi,” kata Richard.

Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Richard juga berstatus terdakwa.

Selain mereka, ada dua terdakwa lain yang turut diproses hukum yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar