JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam pelaksanaan ibadah haji, masyarakat Indonesia kini memiliki lebih dari satu pilihan selain haji reguler. Dua alternatif yang sering menjadi perbincangan adalah haji furoda dan haji plus (khusus). Keduanya menawarkan kenyamanan lebih dibandingkan haji biasa, namun terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang penting untuk diketahui.
- Perbandingan Biaya
Haji furoda memerlukan dana cukup besar, sekitar Rp373 juta, sedangkan haji plus berada di kisaran Rp160 juta. Sebagai perbandingan, haji reguler hanya membutuhkan sekitar Rp55 juta. - Lama Perjalanan
Durasi ibadah juga berbeda. Jemaah furoda menjalani rangkaian ibadah antara 16 hingga 24 hari, sedangkan haji plus berkisar 25 hari. Haji reguler jauh lebih lama, yakni sekitar 40 hari. - Waktu Tunggu
Keunggulan utama haji furoda adalah tanpa antrean, bahkan bisa berangkat di tahun yang sama. Haji plus memiliki masa tunggu antara 5 hingga 9 tahun, sementara haji reguler menanti hingga 38 tahun. - Kuota dan Jalur Pendaftaran
- Haji furoda mendapatkan kuota langsung dari Pemerintah Arab Saudi melalui jalur khusus (mujamalah).
- Haji plus diakomodasi di luar kuota reguler pemerintah.
- Haji reguler terbatas pada kuota nasional yang resmi.
- Kualitas Layanan
- Furoda: Layanan eksklusif, hotel sangat dekat dengan Masjidil Haram, fasilitas mewah sesuai harga.
- Plus: Lebih nyaman dari reguler, akomodasi dekat Masjidil Haram, pengaturan lebih fleksibel.
- Reguler: Fasilitas standar, hotel umumnya lebih jauh.
Update Visa Haji Furoda 2025: Masih Belum Terbit
Hingga akhir Mei 2025, visa untuk haji furoda belum juga keluar. Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang terus melakukan koordinasi dengan mitra serta otoritas Arab Saudi.
“Kami masih menunggu. Visa haji furoda tahun ini belum diterbitkan. Kami tetap berupaya agar jamaah bisa berangkat,” jelas Firman dari AMPHURI melalui situs resmi mereka.
Ia menegaskan bahwa haji furoda adalah jalur legal melalui kuota mujamalah yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, proses penerbitan visa sepenuhnya bergantung pada otoritas Saudi.
Surat Edaran AMPHURI: Fakta Penting Tentang Visa Furoda 2025
Dalam Surat Edaran Nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025, AMPHURI menyampaikan beberapa poin penting:
- Kuota resmi 2025 untuk Indonesia adalah 221.000 jamaah, di luar itu ada visa non-kuota.
- Visa non-kuota diperoleh melalui:
- Jalur kehormatan/mujamalah (dari Kedubes Saudi),
- Jalur perorangan/furoda,
- Sistem Direct Hajj via situs Nusuk (belum tersedia untuk Indonesia).
- Jumlah visa non-kuota tidak tetap dan tidak bisa dipastikan sebelumnya.
- Kepastian berangkat hanya bisa diberikan setelah visa terbit dan tiket terkonfirmasi.
- Kementerian Haji Saudi telah mengakhiri penerbitan visa untuk musim haji 2025.
- PIHK tidak memiliki wewenang untuk menjamin terbitnya visa furoda.
- Anggota PIHK diminta memberi informasi jujur kepada calon jamaah serta menyarankan pindah ke jalur haji plus jika memungkinkan.
Kesimpulan:
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa antrean panjang, haji furoda dan haji plus bisa menjadi alternatif. Namun, khusus untuk jalur furoda, penting untuk memahami bahwa keberangkatan sangat tergantung pada otoritas Arab Saudi, termasuk proses penerbitan visa yang saat ini belum dibuka. Calon jamaah diimbau untuk bersiap atas segala kemungkinan dan terus berkoordinasi dengan penyelenggara resmi.
Komentar