Menkeu Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Parkir di Bank Himbara Mulai 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Mulai awal 2026, seluruh nilai DHE SDA wajib disimpan secara eksklusif di rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kewajiban tersebut akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 diundangkan. Dengan aturan yang baru, eksportir tidak lagi diperkenankan memindahkan dana hasil ekspor ke bank lain, menukarnya ke dolar Amerika Serikat (AS), maupun memindahkan devisa ke luar negeri seperti yang selama ini terjadi.

Menurut Purbaya, praktik pemindahan dan konversi tersebut membuat pasokan valuta asing nasional tidak bertambah signifikan. Kebijakan penempatan wajib di Himbara dinilai krusial untuk memastikan dolar dari hasil ekspor benar-benar masuk dan bertahan di sistem keuangan domestik.

“Intinya memastikan DHE benar-benar efektif sehingga suplai dolar dalam negeri meningkat,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Menkeu juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan DHE oleh bank pelat merah. Ia bahkan menegaskan tak akan ragu menindak direksi Himbara bila kedapatan bermain-main dengan penempatan devisa tersebut.

“Kalau direksi Himbara macam-macam, ya kita berhentikan. Tujuan kita jelas: DHE harus efektif supaya suplai dolar bertambah. Selama ini kan gagal,” tegasnya.

Selain kewajiban penyimpanan dana di Himbara, dokumen sosialisasi revisi PP juga mengatur sejumlah poin baru yang akan berlaku mulai 2026, di antaranya:

  • Seluruh (100%) dana DHE SDA harus dipindahkan ke rekening khusus di bank Himbara, tanpa pengecualian.
  • Batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi 50%.
  • Ruang penggunaan valuta asing diperluas untuk pembelian barang dan jasa, tidak hanya terbatas pada produk yang tidak tersedia di dalam negeri atau untuk modal kerja.
  • Eksportir diberi opsi menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di dalam negeri. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas baru guna menampung kelebihan suplai dolar dan memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik.

Kebijakan ini digadang-gadang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa sekaligus memperkokoh stabilitas keuangan nasional.