JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam penetapan nilai barang impor saat melakukan inspeksi terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam peninjauan tersebut, ia mendapati barang impor yang tercantum seharga Rp100 ribu—setara sekitar 7 dolar AS—berbeda jauh dengan harga jual di platform daring yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami menemukan harga yang sangat rendah. Barang dengan kualitas tinggi dicatat hanya 7 dolar AS, padahal di marketplace nilainya bisa mencapai Rp40–45 juta. Ini akan kami selidiki lebih lanjut,” ujar Purbaya saat mengunjungi fasilitas Bea Cukai, Selasa, 11 November 2025.
Temuan ini mendorong dilakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan keakuratan nilai pabean sekaligus menilai potensi penghindaran bea masuk.
Fasilitas Bea Cukai Turut Ditinjau
Selain melihat proses pemeriksaan kontainer, Purbaya juga menyempatkan diri meninjau laboratorium Bea dan Cukai—unit yang bertanggung jawab memastikan komposisi barang guna menentukan pungutan negara.
“Kondisi laboratorium cukup baik. Kalau ada kekurangan, segera informasikan agar dapat kami lengkapi,” tuturnya.
Teknologi Pemindai Baru Mulai Dioperasikan
Purbaya menilai peralatan pemindai kontainer terbaru—yang telah berjalan sekitar dua pekan—berpotensi meningkatkan kecepatan dan ketepatan pemeriksaan.
“Saya sudah melihat alat pemindai baru. Walau belum sempurna, kinerjanya cukup baik dan dapat membantu pegawai Bea Cukai mempercepat pengecekan barang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan berbasis teknologi informasi akan terus ditingkatkan, termasuk integrasi sistem pemantauan dengan pusat.
“Kami akan menghubungkan sistemnya ke Jakarta agar pengawasan pusat dapat melihat kondisi langsung di lapangan,” tegasnya.













