Menko Airlangga: LPI Peroleh Komitmen Investasi Rp 84,5 Triliun Dari AS Dan Jepang

JurnalPatroliNews – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth FundĀ (SWF) yang tengah dibentuk pemerintah sudah memperoleh komitmen investasi asing sebesar Rp 84,5 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan,Ā  komitmen tersebut berasal dari negara Amerika Serikat dan Jepang.

“Akhir November 2020 lalu, US IDFC sudah tanda tangan minat untuk investasikan 2 miliar dolar AS ke LPI,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (11/12).

Airlangga menjelaskan, komitmen investasi dariĀ United States International Development Finance CorporationĀ (US IDFC) ini diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Jika dikonversi, nilai investasinya mencapai Rp 28,1 triliun.

Sementara komitmen investasi dari Jepang, berasal dariĀ Japan Bank for International CooperationĀ (JBIC) sebesar 4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 56,4 triliun.

Dengan demikian, total komitmen investasi dari dua lembaga tersebut ke LPI mencapai Rp84,5 triliun.

Saat ini, kata Airlangga, pemerintah masih mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan LPI.

Harapannya, sambung Ketua Umum Partai Golkar ini, pembentukan lembaga tersebut bisa menjadi solusi guna mendorong pemulihan ekonomi Indonesia tahun depan.

“LPI bertujuan mengelola dana investasi yang berasal dari luar negeri dan dari dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” jelasnya.

Sementara terkait UU Cipta Kerja, ia berharap beleid sapu jagat itu bisa menjadi jembatan untuk mereformasi regulasi perizinan dan meningkatkan minat investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

“Ini sebagai terobosan besar yang kita lakukan, dan akan membuat Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional,” katanya mantap.

“UU ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan, mengurangi biaya berusaha, serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan,” demikian Airlangga.

(rmol)

Komentar