JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Sosial menetapkan susunan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Tingkat Nasional periode 2025–2030 melalui Keputusan Menteri Nomor 259/HUK/2025. Dokumen tersebut resmi diserahkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada Ketua Umum PNKT, Budisatrio Djiwandono, di Gedung GAB Kemensos pada Jumat, 7 November 2025.
“Alhamdulillah, mulai hari ini Pengurus Nasional Karang Taruna masa bakti 2025–2030 telah dinyatakan sah dan dapat langsung menjalankan tugas,” ujar Budisatrio.
Ia menyampaikan penghargaan atas dukungan dari Kemensos dan menegaskan komitmennya melaksanakan amanah organisasi dalam mendukung kesejahteraan sosial. Tahap awal, PNKT akan memperkuat struktur organisasi dari pusat hingga desa, serta menyiapkan agenda kaderisasi agar anggota Karang Taruna dapat berperan aktif dalam program sosial dan pemberdayaan pemuda.
Di sisi lain, Mensos Gus Ipul berharap arah program yang dirancang PNKT selaras dengan kebijakan Kemensos, khususnya terkait implementasi program presiden untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mendorong seluruh kader Karang Taruna di berbagai daerah untuk ikut berkontribusi melalui kegiatan pelatihan dan kaderisasi, sehingga mampu menjadi salah satu kekuatan utama dalam mendukung program sosial Kemensos.
“Kader Karang Taruna tersebar hingga tingkat desa dan dapat dilibatkan dalam memperbarui data sosial,” kata Gus Ipul.














