JurnalPatroliNews – Jakarta – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menerima gaji sebesar Rp90 juta per bulan, meskipun telah dipotong 20 persen sebagai akibat sanksi sedang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sanksi ini diberikan oleh Majelis Etik Dewas KPK kepada Ghufron karena melanggar kode etik dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memindahkan pegawai di Kementerian Pertanian.
Selain pemotongan gaji, Ghufron juga mendapatkan teguran tertulis dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut, serta menjaga perilaku sesuai dengan kode etik dan kode perilaku KPK.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2015 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 19/2006, Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK seharusnya mendapatkan penghasilan total sebesar Rp112.591.250 per bulan.
Rinciannya mencakup gaji pokok Rp4,62 juta, tunjangan jabatan Rp20,475 juta, tunjangan kehormatan Rp2,134 juta, tunjangan perumahan Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Rp27,33 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,325 juta, serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.
Dengan pemotongan 20 persen, yaitu sebesar Rp22.518.250, total gaji Ghufron setelah pengurangan adalah Rp90.073.000 per bulan.
Komentar