Meski Sidang Berlangsung, Kejagung Dalami Pihak Lain Diduga Terlibat Mega Korupsi Asabri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dana keuangan dan investasi PT Asabri(Persero). Upaya tersebut masih dilakukan meski kasus ini tengah berlangsung di persidangan tipikor.

Sejumlah Direktur pada perusahaan sekuritas dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kamis (19/8).

“Saksi TJ selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas, saksi CH selaku Direktur Utama PT Trust Sekuritas. Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/8).

Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan 10 perusahaan Manajer Investasi (MI) lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, tim saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, MM; Direktur PT Pool Advista Asset Management, MAL; sales PT Trimegah Sekuritas ME; dan anggota tim pengelola investasi PT OSO Manajemen Investasi berinisial BP.Saksi yang diperiksa ialah, Karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen berinisial PRK; Direktur PT Millenium Management, FD; Komisaris Utama PT Corfina Capital, SW; Direktur PT Oso Manajemen Investasi periode 2017, LLJ.

“10 Orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” ucap dia.

Dalam hal ini, Leonard menjelaskan bahwa para saksi diperlukan keterangannya untuk menemukan fakta hukum terkait dalam perkara tersebut.

“Untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” tandasnya.

Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.

Adapun para terdakwa yang diseret ke Pengadilan dalam perkara ini ialah mantan eks Dirut Asabri, Adam Rahmat Damiri; Dirut Asabri periode 2012-2015, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.

Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations , Jimmy Sutopo.

Dalam pengelolaan itu, Adam diduga seolah-olah melakukan restrukturisasi dalam pengelolaan investasi berupa penjualan saham dan reksadana melalui dana pengelolaan PT ASABRI (Persero).Sejak 2012, mereka bertransaksi saham pada sejumlah emiten berisiko seperti LCGP, MYRX dan SUGI.

Kala itu, saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC).

Namun demikian, sejumlah Direksi perusahaan pelat merah itu kemudian membuat pertemuan dengan pihak swasta untuk mengatur kesepakatan-kesepakatan dalam menempatkan saham dan reksa dana di perusahaan swasta itu.

(*/red)

Komentar