KPK Amankan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Potong Insentif Pegawai Pajak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Ahmad Muhdlor ditahan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).

KPK menduga bahwa sebagai Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terkait pemberian penghargaan kepada pegawai yang bertugas dalam pemungutan pajak dan retribusi di wilayah tersebut.

Dalam konteks ini, keputusan Bupati tersebut menjadi dasar untuk pencairan dana insentif pajak daerah, yang seharusnya dialokasikan untuk pegawai BPPD Sidoarjo. Namun, dana insentif ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Muhdlor.

Dilanjutkan Tanak, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, kemudian memerintahkan untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima oleh pegawai BPPD beserta potongannya.

“Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar dia.

Siska Wati, yang diduga bertindak sebagai pengumpul dana insentif pegawai pajak daerah di BPPD, kemudian diduga menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Ari Suryono. Uang ini kemudian diserahkan kepada Ahmad Muhdlor secara tunai melalui beberapa orang kepercayaan.

KPK menduga bahwa selama tahun 2023, Ahmad Muhdlor berhasil mengumpulkan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar, namun angka ini masih bisa bertambah.

“Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” jelas dia.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2024, di mana Siska Wati ditangkap. Penyidikan terhadap Siska kemudian mengarah ke pelaku lainnya, termasuk Ari Suryono yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari.

Keterlibatan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali, sebagai tersangka menjadi titik akhir dari penyelidikan ini, dan KPK telah menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

Komentar