MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres 2024 Sah Sesuai Hukum, Tak Langgar Aturan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan Mayor Teddy tidak melanggar aturan dengan hadirnya dalam debat calon presiden 2024. MK menilai kehadiran Teddy sebagai pengawal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga menjadi peserta pemilu tidak melanggar prinsip netralitas.

Hakim MK, Arsul Sani, menyatakan bahwa argumen yang menyatakan kehadiran Teddy sebagai masalah juga telah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Berdasarkan keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan Bawaslu,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan MK.

Menurut Arsul, Bawaslu dalam penelitiannya tidak menemukan indikasi ketidaknetralan TNI dalam insiden tersebut. Teddy hadir dalam kapasitasnya sebagai pengawal Prabowo, yang juga merupakan Menteri Pertahanan.

“Yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” jelas Arsul.

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang melarang peserta kampanye, termasuk calon presiden, untuk menggunakan fasilitas jabatan mereka, kecuali untuk keperluan keamanan.

“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuh dia.

Komentar