Monev Tim Korsupgah, KPK Segera Temui Gubernur NTB Terkait Aset Bermasalah di Gili Trawangan

JurnalPatroliNew – Jakarta – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyatakan, pihaknya segera mendatangi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah terkait sejumlah aset bermasalah di Gili Trawangan.

“Betul kedatangan lembaga antirasuah dipastikan dalam bulan ini untuk kegiatan monev atau monitoring dan evaluasi,” kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Ipi menjelaskan, monev adalah kegiatan berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Sebelumnya, di NTB tercatat ada 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah milik Pemda yang masih belum bersertifikat.

“KPK mendorong untuk dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah. Sebagai upaya pemulihan aset-aset tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah,” jelas Ipi.

Ipi melanjutkan, proses pendampingan tata kelola pemerintahan daerah, tak hanya di NTB. KPK menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah, seperti aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga, atau bahkan dalam proses hukum dengan pihak ketiga.

“Kami juga temukan aset pemekaran yang belum diserahkan, kemudian ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan utilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya,” ungkap Ipi.

Terkait pemanfaatan aset, Ipi menyatakan, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara.

Selain aset yang belum bersertifikat, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib.

“Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat,” tukas Ipi.

Diketahui, saat ini aset yang menjadi sengketa tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, serta fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

(*/lk)

Komentar