Montororing: Banyak Skenario Muncul Bebaskan Sambo, Skenario Jaksa Adalah Dakwaan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sekalipun telah digelar rekonstruksi oleh Penyidik Bareskrim atas peristiwa pembunuhan berencana, bahkan sudah ditetapkan 5 tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka Rizky Rizal, Kuwat Makruf, Putri Cendrawathi serta Bharada Eliezer dengan delik pasal 340, 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun masyarakat masih bingung dan bertanya apakah Ferdy Sambo bisa bebas dari ancaman pidana.

Reporter JurnalPatroli News, Mega NA mewawancarai seorang ahli pidana Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing yang juga merupakan Advokat senior, Minggu pagi di Bekasi (04/09/2022).

Menurut Montororing begitu beraneka ragam skenario spekulatif diberitakan termasuk pendapat para advokat dan akademisi bahkan mantan polisi, namun skenario yang akan digelar di Pengadilan nanti adalah uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak akan bergeser jauh dari apa yang sudah diberitakan media.

Lebih jauh Montororing mengatakan “sebagai advokat saya akan mengatakan bahwa banyaknya skenario yang beredar, itu menguntungkan Sambo cs, artinya azas praduga tak bersalah berfungsi dengan baik itu positif bagi para tersangka menuju pengadilan” ujar Montororing.

Namun demikian secara akademik, tewasnya Brigadir Joshua setelah diungkap penyidik adalah akibat dibunuh dengan cara ditembak, bukan baku tembak karena ada peristiwa pelecehan seksual.

Artinya ada peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti korban tewas dibunuh dan bukti-bukti memang ada yang dirusak, namun bukti lain tetap ada dan menjalin suatu rangkaian atau colaborating dapat mengungkap siapa pelaku urai Montororing.

Saat rekonstruksi ada perbedaan versi antara Bharada Eliezer dengan Ferdy Sambo, perbedaan ini boleh saja terjadi namun esensinya bahwa Ferdy Sambo berada di tkp dan memegang senjata api serta memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua, ini fakta yang tak bisa dielakan bahwa Sambo berperan penting, biarkan Hakim yang akan mengungkap disidang.

Komentar