JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan IB, nakhoda kapal KM Barcelona V, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran yang terjadi di sekitar perairan Pulau Talise. IB kini menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Status hukum yang bersangkutan telah kami tingkatkan menjadi tersangka. Inisialnya IB,” ujar Direktur Polisi Air dan Udara Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 22 Juli 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik Ditpolairud memeriksa sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) terkait peristiwa nahas tersebut. Hasil penyelidikan awal menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Salah satu faktor utama yang memberatkan IB adalah ketidaksesuaian jumlah penumpang yang tercatat di manifes dengan jumlah penumpang sebenarnya di atas kapal. Selain itu, saat musibah kebakaran terjadi, protokol darurat atau prosedur tetap (SOP) keselamatan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan kru lain. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Kami terus bekerja agar penanganan kasus ini bisa segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Eko.
Tragedi kebakaran KM Barcelona V telah merenggut nyawa lima orang. Tiga di antaranya sudah berhasil diidentifikasi: Asna Lapea, Zakaria Tindigulangi, dan Juliana Gumolung.
Pihak kepolisian berharap dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga seluruh fakta terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil.














