Nasib 3 Tersangka Oknum TNI AD, Panglima TNI: Saya Perintahkan Dituntut Penjara Seumur Hidup

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Masih ingat kasus tiga oknum TNI AD yang terlibat kematian dua sejoli remaja di Nagrek, Bandung? Ketiga pelaku, yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA, masih dalam proses pemeriksaan yang ketat, bahkan  Jenderal TNI Andika Perkasa, Panglima TNI, telah memerintahkan Penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan Penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Hendi-Salsabila..

 “Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup,” kata Jenderal Andika, saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

Ia menjelaskan, meskipun di dalam Pasal 340 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan Hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana, tapi pihaknya tidak memilih hal tersebut.

 “Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja,” jelasnya.

Seperti dilaporkan, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12).

“Per hari ini Penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” lanjut Panglima TNI.

Komentar