Ngeprank Gaya Baru, Polisi Ungkap Modus Emak-emak Diculik Ternyata Terlilit Utang

Y tidak dikenai pasal tentang penipuan. Sebab, yang memenuhi unsur pidana adalah pasal terkait berita bohongnya.

 “Kita kan lihat yang memenuhi unsur pidana, nah yang pasal berita bohong ini sudah memenuhi unsurnya,” ucapnya.

Penetapan tersangka kepada Y juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Y dianggap kerap berbuat onar kepada warga di sekitar kediamannya.

“Iya, kita membuat pertimbangan juga kan. Jadi tetap kami proses. Kita tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,” tuturnya.

Komentar